Lebak, - Satreskrim Polres Lebak ungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AK (23) diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Lebak Banten.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, " ucap Indik pada Senin (06/06/22).
Selanjutnya, AKP Indik menjelaskan kronologis awal kejadian kasus pencabulan tersebut.
"Adapun kronologis awalnya, ketika pelaku bersama dua temannya bertamu kerumah korban di Kecamatan Leuwidamar. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan, " kata AKP Indik.
"Namun pada saat perjalanan, pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar. Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak, hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri, " terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06/22) sekira pukul 19.00 Wib, " tambah AKP Indik.
Terakhir, Indik menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara. ***(Red)