Lebak, - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Jum'at (12/08/2022) pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Malik Abraham, membenarkan pengungkapan tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak, " ucap Malik.(15/08/2022)
Malik menjelaskan dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum'at (12/08/2022) pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam.
"Barang bukti 121 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 dan 1 unit handphone merk ASUS warna merah, " ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh Polres Lebak dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
"Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba, " tutupnya. (Red)