LEBAK, - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebak adakan sosialisasi pendidikan politik bertempat di aula Ponpes Maulana Yusuf, Desa Pagelaran, Kecamatan, Malingping, Lebak Banten, Jum’at 01 Desember 2023.
Asda I, Alkadri sebagai narasumber dalam sambutannya, menuturkan pendidikan politik merupakan tugas pemerintah daerah yang diamanatkan oleh undang-undang.
Baca juga:
Pendukung Anies Dideklarasikan di Banten
|
"Memberikan pendidikan politik merupakan tugas Pemda yang diamanatkan dalam undang-undang. Poin penting yaitu partisipasi politik masyarakat dan kondusifitas. Selain itu evaluasi, jangan sampai terjadi seperti pemilu sebelumnya yang memakan korban enam ratusan KPPS meninggal karena kelelahan, " ujarnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Sukanta, mengatakan Indonesia merupakan negara prulal namun dapat bersatu. Hal ini merupakan anugerah dan menjadi kelebihan serta banyak negara yang heran bahkan iri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
"Kita ini banyak suku, budaya dan bangsa namun dapat bersatu dalam NKRI. Ada dua jalan negara ini bisa chaos, kesatu melalui pintu Pemilu dan kedua melalui Narkoba, " ungkap Kepala Badan Kesbangpol Lebak.
"Gunakan hak pilih kita sebaik-baiknya.1.048.643 hak pilih Lebak, jumlah TPS 3.995,
18 parpol peserta dan jumlah dapil ada 6, " tambahnya.
Narasumber lainnya, Bawaslu Lebak yang diwakili oleh Panwascam Malingping, Rohman, dalam kesempatan tersebut menjelaskan masyarakat perlu tahu bahwa penyelenggara pemilu itu ada 3, Bawaslu, KPU dan DKPP.
"Mewakili Bawaslu Lebak, tupoksi kami yaitu Pengawasan/pencegahan, Penindakan dan
Memutus sengketa proses pemilu. Mengenai money politik yang sering dibicarakan, dalam pidana pemilu itu ada daluarsa yaitu 7 hari tambah 3 hari. Untuk tempat yang tidak diperbolehkan kampanye, saat ini yang bersifat final ialah tempat ibadah seperti masjid, adapun untuk tempat pendidikan, sesuai hasil MK, ada kelonggaran dapat dilakukan di perguruan tinggi dengan catatan tanpa APK, " terangnya.
Dalam sosialisasi, peserta sempat mempertanyakan terkait pidana money politic, ijin pemasangan APK, ASN yang terlibat kampanye dan beberapa pertanyaan menarik lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Forkopimcam, pimpinan-pimpinan Ponpes, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda. Peserta kegiatan nampak antusias, hal ini terlihat dengan banyaknya diskusi dalam sesi tanya-jawab.***