Lebak, - Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021, Tentang Oprasi Pekat Maung II 2021. Jajaran Polsek Malingping Polres Lebak melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran warung penjual minuman keras.
Kegiatan Operasi pekat tersebut dipimpin Pawas Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Ahmad Saepudin dengan 4 (empat) personil.
Dalam Operasi pekat maung II 2021, Polsek Malingping telah mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari dari warung milik inisial D yang beralamat di Kampung Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis dini hari (02/12/21).
Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo mengatakan, jajaran melaksanakan operasi berdasarkan telegram Kapolres Lebak.
"Ya, untuk menindak lanjuti perintah dari Kapolres Lebak, tadi malam kita melaksanakan operasi Pekat Maung II 2021 dengan sasaran miras, " ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan dari hasil Oprasi Pekat Maung II, telah berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari.
"Dari hasil oprasi pekat yang dilaksanakan tadi malam, kita berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 botol miras jenis anggur ginseng intisari dari milik warung inisial D, " ucap Kompol Eko.
Kompol Eko pun menambahkan, Operasi Pekat Maung II 2021 dilaksanakan dalam rangka natura (Natal 2021 dan Tahun baru 2022).
"Operasi ini guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Malingping dalam rangka, penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022." Ungkap Kapolsek Malingping. (Red)