LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang oknum PNS berinisial RA (53) warga Banjar Sari kabupaten Lebak Banten terhadap mawar inisial-red. Pengungkapan kasus pencabulan tersebut, diungkapkan oleh polres Lebak dalam Conference pers. Minggu (23/10/2022).
menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkannya.
“Betul telah diamankan seorang pria berinisial RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar, ” kata Andi.
Dalam hal ini Andi menjelaskan kronologis kejadian kasus pencabulan di bawah umur.
“Pada tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka RA yang dimana adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku, ” ucap Andi.
“Dan pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, ” tambah Andi.
“Pada Kamis (22/07/2022) sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi “geura buka panto na aing hayang” yang artinya “cepet buka pintunya saya pengen” namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu” setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesekan alat kelaminnya ke korban, ” jelas Andi.
Andi menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka, ” jelas Andi.
Terakhir Andi mengatakan pelaku diamankan di Polres Lebak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” tutup Andi. (Red)