Lebak, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, telah adakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun disinyalir banyak pendamping (PKH), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun pendamping program lain yang ikut dalam rekrutmen tersebut.
Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak pun dituding diam dan tutup mata terkait hal tersebut oleh aktivis Lebak yang menurutnya pendamping program tidak boleh rangkap jabatan.
"Sudah jelas diperaturan Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang adanya Kode Etik SDM Pendamping PKH, PD maupun PLD, tapi Dinas terkait hanya diam membisu tidak ada ketegasan sama sekali. Ada apa yah?, " ujar Said menanyakan.
Menurut Said, kalau saja betul para Pendamping mendapatkan izin, terus siapa yang akan bertanggungjawab perihal Kode Etik Profesi yang sudah tertera.
"Adanya aturan Etika Profesi TPP ini yang diatur Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tidak diindahkan oleh oknum-oknum Pendamping yang ikut serta rekrutmen panwascam, padahal tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat ini, disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) angka 1 huruf (b) angka (18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) dilarang menduduki jabatan pada Lembaga yang sumber Pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDes." terangnya.
Hal tersebut diartikan oleh Said, bahwa Pendamping PKH, PD maupun PLD tidak boleh merangkap Jabatan (Double Job).
Said pun berharap Dinsos dan DPMD Kabupaten Lebak ambil sikap secara tegas kepada oknum Pendamping yang mengikuti rekrutmen Panwascam dan lolos dalam seleksi.
Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menjelaskan bahwa Pendamping yang daftar panwascam merupakan hak warga negara, tetapi nanti akan di evaluasi untuk memilih salah satunya.
"Terkait pendamping yang ikut tes panwascam dinas tidak pernah melarang atau mewajibkan, sebab itu menyangkut hak pribadi sebagai warga negara, toh mereka hanya tenaga kontrak yang diperpanjang tiap setiap tahunnya oleh pihak Kemensos. Kalau mereka lulus (terpilih) apabila ada aturan di KPU bahwa panwascam tidak boleh dobel job, dia tinggal memilih mau jadi panwascam atau pendamping, " terangnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Perlu diketahui, di kabupaten Tanggerang dan Pandeglang pun sedang ramai pembahasan Surat Edaran larangan bagi Pendamping yang ikut serta dalam Pendaftaran Panwaslu tingkat Kecamatan.***